Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Museum Perumusan Naskah Proklamasi berada di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat, kurang lebih 75 M sebelah barat daya dari Taman Suropati di Jl. Imam Bonjol. Pada masa Hindia Belanda jalan ini bernama Nassau Boulevaard, kemudian pada masa pendudukan Jepang menjadi Jl. Meiji Dori dan ditempati oleh Laksamana Muda Laut Tadashi Maeda.

Bangunan Museum Perumusan Naskah Proklamasi menempati tanah seluas 4.380 m2 dengan luas bangunan 1.645.31 m2, bergaya Eropa (Art Deco) dan berlantai dua. Lantai atas terdiri dari kamar tidur Maeda, ruang kerja pribadi, kamar tidur sekretaris, ruang perkantoran staf rumah tangga dan tempat istirahat, kamar tidur pembantu wanita.

Lantai bawah adalah ruang yang berkaitan dengan sejarah perumusan Naskah Proklamasi, lantai bawah ini terdiri dari: ruang pra perumusan Naskah Proklamasi, Ruang pengetikan Naskah Proklamasi, ruang pengesahan/penandatanganan Naskah Proklamasi.

Latar Belakang Sejarah
Perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945, yang telah membang bangsa Indonesia merdeka dan berdaulat serta menuju pada tahapan untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan yang telah diproklamirkan. Perumusan Naskah Proklamasi tersebut terjadi di Gedung bekas kediaman Laksamana Muda Laut Tadashi Maeda, Jl. Meiji Dori (sekarang Jl. Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat).

Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah museum sejarah karena di museum ini diungkapkan peristiwa sejarah yang pernah terjadi empat puluh delapan tahun yang lalu, di mana peristiwa penting dan bersejarah bagi bangsa Indonesia tersebut tidak akan pernah terulang lagi. Gedungnya sendiri didirikan sekitar tahun 1920. Tidak ada catatan atau literatur yang menceriterakan tentang gedung tersebut. Berdasarkan surat ukur Nomor 955 tanggal 21 Desember 1931, pemiliknya adalah PT. Asuransi Jiwasraya yang merupakan bekas hak guna bangunan Nomor 1337/Menteng. Sebelum terjadi Perang Pasifik gedung itu digunakan sebagai British Council General (Konsulat Jenderal Inggris), sampai Jepang menduduki Indonesia. Dalam masa awal kemerdekaan Indonesia, gedung tersebut menjadi kediaman resmi Duta Besar Kerajaan Inggris (1947).

Dalam aksi nasionalisasi terhadap milik bangsa asing, maka gedung tersebut diambil oleh pemerintah, kemudian diserahkan kepada Departemen Keuangan. Pengelolaan gedung dilaksanakan oleh PT. Asuransi Jiwasraya. Pada 1961 gedung itu dikontrak oleh Kedutaan Inggris sampai tahun 1981.

Sejak 1976 pemerintah Indonesia telah merintis gedung tersebut untuk dijadikan Monumen Sejarah. Berdasarkan rapat Koordinasi Bidang Kesra Departemen Dalam Negeri dan Pemda DKI Jakarta 25 November 1980 diputuskan bahwa gedung yang terletak di Jl. Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat akan dijadikan Monumen Sejarah Indonesia.

Keputusan tersebut diterima oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Akhirnya pada 28 Desember 1981 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerima gedung tersebut dari PT. Asuransi Jiwasraya dengan penggantian uang dari anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. Untuk sementara waktu pengelolaan gedung ini dilaksanakan oleh Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta. Pada 1982 ditempati oleh Perpustakaan Nasional sebagai perkantoran. Pada 1984 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof DR. Nugroho Notosusanto memberikan instruksi kepada Direktur Permuseuman, agar segera merealisir gedung bersejarah tersebut menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Pada 26 Maret 1987 gedung tersebut diserahkan kepada Direktorat Permuseuman. Direktorat Jenderal Kebudayaan, untuk dijadikan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Gedung tersebut menjai sangat penting artinya bagi bangsa Indonesia karena pada 16 Agustus 1945 di gedung tersebut telah terjadi peristiwa sejarah, yaitu perumusan naskah proklamasi bangsa Indonesia untuk memperjuangkan haknya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Selain itu usaha Belanda untuk merintangi kemerdekaan merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia dalam mempertahankan tanah airnya.

Perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan, tidak hanya dilakukan secara fisk, tetapi juga dengan cara diplomasi. Awal perjuangan secara diplomasi itu dimulai di gedung tersebut, yaitu pada 17 November 1945 diadakan pertemuan antara pihak Indonesia dan Belanda. Saat itu gedung tersebut adalah Markas Besar Tentara Inggris. Pihak Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan pihak Belanda diwakili oleh Dr. Hj. Can Mook, sedangkan dari pihak Sekutu diwakili oleh Letnan Jenderal Christison selaku pemrakarsa. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mempertemukan pihak Indonesia dan Belanda serta menjelaskan maksud kedatangan Sekutu. Pertemuan tersebut idak mencapai hasil apapun.

Pada 7 Oktober 1946, atas jasa Inggris diadakan perundingan lagi di gedung perumusan Naskah Proklamasi tersebut, antara pihak Belanda dan Indonesia. Pemerintah Inggris mengutus Lord Killearn sebagai penengah, pihak Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan Belanda Schermenhorn. Dalam pertemuan ini dihasilkan persetujuan gencatan senjata yang ditandatangani pada 14 Oktober 1946.

Dengan adanya banyak peristiwa penting di gedung tersebut, di antaranya perumusan Naskah Proklamasi, yang merupakan asal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka gedung tersebut dijadikan Museum Perumusan Naskah Proklamasi. (Sumber data Museum Perumusan Naskah Proklamasi).

Sumber:
Tim Koordinasi Siaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. 1995. Aneka Ragam Khasanah Budaya Nusantara VI. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive